Recent Articles

Jumat, 07 Juni 2013

Tugas Akhir BAB 1-3

Jumat, 07 Juni 2013 - 0 Comments



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (Persero). Pos Indonesia memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S.H. Nomor 117 pada tanggal 20 Juni 1995 yang juga telah mengalami perubahan sebagaimana yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S.H. Nomor 89 pada tanggal 21 September 1998 dan Nomor 111 pada tanggal 28 Oktober 1998.
Dunia perposan  modern muncul di Indonesia sejak tahun 1602 pada saat VOC menguasai bumi nusantara ini. Pada saat itu, perhubungan pos hanya dilakukan di kota-kota tertentu yang berada di Pulau Jawa dan  luar Pulau Jawa. Surat-surat atau paket-paket pos hanya diletakkan di Stadsherbrg atau Gedung Penginapan Kota sehingga orang-orang harus selalu mengecek apakah ada surat atau paket untuknya di dalam gedung itu. Untuk meningkatkan keamanan surat-surat dan paket-paket pos tersebut, Gubernur Jenderal G. W. Baron Van Imhoff mendirikan kantor pos pertama di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta). Pos pertama ini didirikan pada tanggal 20 Agustus 1746.
Era kepemimpinan Gubernur Jenderal Daendels di VOC membuat sebuah kemajuan yang cukup berarti di dalam  pelayanan pos di nusantara. Kemajuan tersebut berupa pembuatan jalan yang terbentang dari Anyer sampai Panarukan. Jalan sepanjang 1.000 km ini sangat membantu dalam mempercepat pengantaran surat-surat dan paket-paket antar kota di Pulau Jawa. Jalan yang dibuat dengan  metode  rodi (kerja paksa) ini dikenal dengan nama Groote Postweg (Jalan Raya Pos). Dengan adanya jalan ini, perjalanan antara Provinsi Jawa Barat sampai Provinsi Jawa Timur, yang awalnya bisa memakan waktu puluhan hari, bisa ditempuh dalam jangka waktu kurang dari seminggu.
Arus perkembangan teknologi telepon dan telegraf yang masuk ke Indonesia pun mengubah sistem pelayanan pos di Indonesia. Pada tahun 1906, pos di Indonesia pun akhirnya berubah menjadi Posts Telegraafend Telefoon Dienst atau Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT). Layanan pos yang awalnya berpusat di Welrevender (Gambir) juga berpindah ke Dinas Pekerjaan Umum atau Burgerlijke Openbare Werker (BOW) di Bandung pada tahun 1923. Pada saat pendudukan Jepang di Indonesia, Jawatan PTT dikuasai oleh militer Jepang. Angkatan Muda PTT (AMPTT) mengambil alih kekuasaan Jawatan PTT tersebut dan kemudian secara resmi berubah menjadi Jawatan PTT Republik Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 September 1945. Hari itu pun diperingati sebagai Hari Bakti PTT atau Hari Bakti Parpostel.
Cukup banyak perubahan dalam sistem Pos Indonesia sendiri. Perubahan tersebut terlihat dari bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Pos Indonesia secara terus-menerus dari tahun ke tahun. Pada tahun 1961, Pos Indonesia resmi menjadi perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Jawatan PTT itu kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Setelah menjadi perusahaan negara, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) mengalami pemecahan menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan untuk mencapai perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini. Pemecahan PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi ini memiliki legalitas hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 dikeluarkan untuk mengubah lagi bentuk badan usaha dari pelayanan pos di Indonesia ini (melalui PN Pos dan Giro). Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, Perusahaan Negara Pos dan Giro berubah menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro). Hal ini bertujuan untuk semakin mempermudah keleluasaan pelayanan pos bagi masyarakat Indonesia. Perubahan bentuk usaha dari sebuah perusahaan negara menjadi perusahaan umum ini pun disempurnakan lagi supaya bisa mengikuti iklim usaha yang sedang berkembang melalui keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan. Setelah beberapa tahun memberikan pelayanan dengan statusnya sebagai perusahaan umum, Pos Indonesia mengalami perubahan status atau bentuk usaha lagi. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995, Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia (Persero), sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, PT. Pos Indonesia membutuhkan data akuntansi untuk membantu dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada setiap kegiatannya. Salah satunya adalah mengatasi proses pencatatan data pada bidang SOPP (Sistem Online Payment Point). SOPP adalah layanan payment point untuk melakukan pembayaran rekening atau tagihan mitra kerja PT. Pos Indonesia. SOPP (Sistem Online Payment Point) sangat berperan penting bagi PT. Pos Indonesia untuk pelayanannya dalam bentuk jasa keagenan.
Menurut PT Pos Indonesia (Persero) dalam bukunya  Petunjuk Pelaksanaan Layanan SOPP, bahwa pengertian Sistem Online Payment Point (SOPP)  adalah  sebagai berikut: Sistem Online Payment Point (SOPP) adalah layanan pembayaran secara online untuk melakukan pembayaran rekening/tagihan Mitra Kerja PT Pos Indonesia” (Petunjuk Pelaksanaan Layanan SOPP : 2008:1). Dari definisi tersebut, maka peneliti dapat mengambil kesimpulan bahwa Sistem Online Payment Point (SOPP) adalah sistem yang melayani pembayaran secara online berupa pembayaran rekening atau tagihan dari pelanggan Mitra Kerja perusahaan yang diterapkan PT Pos Indonesia, guna mempermudah pelanggan dalam melakukan pembayaran rekening atau tagihan setiap bulannnya.
PT. POS Indonesia selama ini memiliki pelayanan Sistem Online Payment Point untuk pembayaran tagihan dan angsuran online yang telah bekerjasama dengan lebih dari 40 mitra/biller. Layanan SOPP melalui UPT terbatas dalam hal jangkauan dan jam layanan pembayaran tagihan/angsuran. Nasabah/Pelanggan yang memanfaatkan layanan SOPP Pos didominasi walking customer. Akses channel eksisting 2.700 outlet di seluruh Indonesia berupa kantor pos cabang dan mobil pos. Dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan aksesbilitas bagi nasabah dalam membayar tagihan atau angsuran setiap bulannya, maka perlu perluasan akses channel dengan cara Sistem Keagenan untuk SOPP.
PT. Pos Indonesia merupakan salah satu BUMN yang diberi tugas untuk melayani kebutuhan masyarakat baik berupa surat, barang, dan uang dari seluruh pelosok tanah air dan dunia internasional. Pelayanan yang dimiliki PT. Pos Indonesia dibagi menjadi 4, yaitu Jasa Komunikasi, Jasa Finansial, Jasa Logistik, dan Distribusi, dan Jasa Keagenan.
1)                  Jasa komunikasi antara lain surat biasa, surat kilat khusus, dll.
2)                  Jasa Finansial seperti wesel pos,giro, dan cek pos wisata.
3)                  Jasa Logistik dan Distribusi antara lain pengiriman barang atau paket dalam dan luar negeri, pelayanan paket pos armada paket pos optimal khusus pelayanan, paket pos barang-barang besar.
4)                  Jasa pelayanan keagenan antara lain pembayaran kartu kredit, angsuran, dll.
Dalam hal ini komputer sangat membantu manusia dalam hal pemecahan setiap masalah yang dihadapi, karena komputer merupakan alat yang dapat memberikan informasi yang manusia inginkan, itupun tidak terlepas dari hasil pengolahan data dengan menggunakan suatu program. Selain itu, komputer juga siap menyajikan informasi yang diminta dengan cepat, tepat dan akurat dibanding dengan menggunakan cara yang masih manual. Seperti layaknya SOPP sangat membantu PT. Pos Indonesia dalam melayani jasa keagenan seperti pembayaran listrik, kartu kredit, angsuran, dll.
Berdasarkan uraian tersebut peneliti tertarik untuk meneliti dan mengambil bidang ini untuk dijadikan Tugas Akhir dengan judul “ANALISIS PENGARUH SISTEM ONLINE PAYMENT POINT (SOPP) TERHADAP PENDAPATAN PT. POS INDONESIA (Persero) CABANG SLAWI ”

1.2              Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1)                  Untuk mengetahui pengaruh pendapatan PT. Pos Indonesia (Persero) cabang Slawi setelah adanya Sistem Online Payment Point (SOPP)
2)                  Untuk memperkenalkan Sistem Online Payment Point (SOPP) kepada masyarakat dan pengaruhnya terhadap pendapatan PT. Pos Indonesia (Persero) cabang Slawi.

1.3              Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis sebagai berikut :
1)                  Bagi Peneliti
Hasil penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan berpikir ilmiah dan kemampuan menganalisis suatu masalah khususnya yang berkaitan dengan Pengaruh Sistem Online Payment Point (SOPP) Terhadap Pendapatan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Slawi
2)                  Bagi Politeknik Harapan Bersama
Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan referensi tambahan untuk penelitian selanjutnya dalam bidang ilmu akuntansi.
3)                  Bagi Perusahaan
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan dapat dipakai sebagai bahan masukan perusahaan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan.



1.4              Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dijelaskan, pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah Pengaruh Sistem Online Payment Point (SOPP) Terhadap Pendapatan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Slawi ?”

1.5              Batasan Masalah
Dalam melakukan penelitian ini, peneliti akan membahas masalah yang akan diteliti. Hal ini bertujuan untuk lebih fokus pada pokok permasalahan dan tidak menyimpang dari tujuan awal penelitian. Adapun bahasan-bahasan yang dimaksud adalah ruang lingkup pembahasan mengenai “Analisis Pengaruh Sistem Online Payment Point (SOPP) Terhadap Pendapatan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Slawi”. Alasan Sistem Online Payment Point (SOPP) menjadi bahan penelitian ini dikarenakan Sistem Online Payment Point (SOPP) merupakan program baru dari PT. Pos Indonesia (Persero) yang melayani jasa baru pada PT. Pos Indonesia (Persero) dan bagaimanakah pengaruhnya terhadap pendapatan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Slawi ?

1.6              Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan betujuan untuk memudahkan pembaca memahami isi penelitian. Sistematika penulisan dalam penelitian ini terbagi menjadi lima bab.
BAB    I           PENDAHULUAN
Dalam bab ini pendahuluan dibahas tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, batasan masalah,  tujuan penelitian, manfaat penelitian, metodologi penelitian, dan sistematika penelitian.
BAB    II         LANDASAN TEORI
Bab ini berisi tentang dasar-dasar teori yang mendasari dan mendukung pokok-pokok bahasan yang digunakan dalam menyelesaikan permasalahan dalam penelitian, dalam hal ini mengenai Analisis Pengaruh Sistem Online Payment Point (SOPP) Terhadap Pendapatan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Slawi.
BAB    III        METODE PENELITIAN
Bab ini berisi antara lain lokasi penelitian, waktu penelitian, metode pengumpulan data, jenis dan sumber data, dan metode analisis yang digunakan.
BAB    IV        HASIL DAN PEMBAHASAN
Dalam bab ini dibahas tentang rincian analisis dari hasil penelitian yang dibuat.
BAB    V         PENUTUP
Bab penutup berisi tentang kesimpulan dan saran. Dalam bab ini dijelaskan  kesimpulan penelitian sesuai dengan hasil yang ditemukan dari pembahasan serta saran yang diharapakan berguna bagi kebijakan terkait tentang kinerja pegawai (karyawan).

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1              Pengertian Analisis
Analisis sangat diperlukan dalam sebuah penelitian sebagai suatu acuan bagi peneliti  untuk mencantumkan langkah-langkah atau tahapan-tahapan dari penelitian tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2009:54) Analisis adalah penguraian suatu pokok atas berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antar bagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan.
Berdasarkan kutipan tersebut dapat disimpulkan bahwa analisis merupakan suatu proses penelitian yang dilakukan secara sistematis dan mendalam untuk menyederhanakan atau menguraikan suatu objek atau subjek penelitian menjadi komponen-komponen yang lebih kecil atau sederhana dengan tujuan agar konsep dari penelitian menjadi lebih jelas dan lebih mudah untuk dimengerti.
           
2.2              Pengertian Sistem Online
Terdapat bermacam-macam definisi mengenai Sistem Online yang dikemukakan para ahli, berikut beberapa ahli menjelaskan pengertian Sistem Online. Menurut Azhar Susanto dan La Midjan (2000:94), Sistem Online disebut juga interactive processing system, yaitu terjadi interaksi secara langsung antara manusia dengan sistem komputer dengan melalui terminal atau bagian input dan output lainnya. Sedangkan menurut Mulyadi (2002:332) dalam bukunya Auditing, bahwa pengertian Sistem Online adalah sistem komputer yang memungkinkan pemakai melakukan akses ke data dan program secara langsung melalui peralatan terminal. Sistem tersebut dapat berbasis mainframe computers, komputer mini atau struktur komputer mikro dalam suatu lingkungan jejaring.
Dari definisi tersebut, maka peneliti dapat mengambil kesimpulan bahwa Sistem Online adalah sistem komputer yang memproses data dengan mengumpulkan data masukan secara langsung melalui peralatan terminal dari pemilik ke data serta mengirimkan keluaran langsung pada pemilik data tanpa melalui proses orang lain.

2.3              Sistem Online Payment Point (SOPP) POS
2.3.1        Pengertian SOPP Pos
Menurut PT Pos Indonesia (Persero) dalam bukunya  Petunjuk Pelaksanaan Layanan SOPP Pos (2008:1), bahwa pengertian Sistem Online Payment Point Pos (SOPP Pos) adalah layanan pembayaran secara online untuk melakukan pembayaran rekening/tagihan Mitra Kerja PT Pos Indonesia. Dari definisi tersebut, maka peneliti dapat mengambil kesimpulan bahwa Sistem Online Payment Point (SOPP Pos) adalah sistem yang melayani pembayaran secara online berupa pembayaran rekening atau tagihan dari pelanggan Mitra Kerja perusahaan yang diterapkan PT Pos Indonesia guna mempermudah pelanggan dalam melakukan pembayaran rekening atau tagihan setiap bulannnya.
PT. POS Indonesia selama ini memiliki pelayanan Sistem Online Payment Point untuk pembayaran tagihan dan angsuran online yang telah bekerjasama dengan lebih dari 40 mitra/biller. Layanan SOPP melalui UPT terbatas dalam hal jangkauan dan jam layanan pembayaran tagihan/angsuran. Nasabah/Pelanggan yang memanfaatkan layanan SOPP Pos didominasi walking customer. Akses channel eksisting 2.700 outlet di seluruh Indonesia berupa kantor pos cabang dan mobil pos. Dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan aksesbilitas bagi nasabah dalam membayar tagihan atau angsuran setiap bulannya, maka perlu perluasan akses channel dengan cara Sistem Keagenan untuk SOPP.
Overview Layanan SOPP POS :
1)            Layanan yang menggunakan aplikasi SOPP Pos (Sistem Online Payment Point)
2)            Sistem yang terintegrasi dan terhubung secara HOST to HOST dengan Server MITRA/BILLER.
3)            Ditransaksikan secara realtime Online dari akses channel Pos Indonesia ke MITRA/BILLER.
4)            Komunikasi data menggunakan Protocol ISO 8583.
5)            Layanan yang transaksinya di monitor dan di-verifikasi secara ber-lapis.
2.3.2        Syarat Pembukaan Agen :
1)                 Dapat berupa perorangan atau perusahaan
2)                 Memiliki lokasi strategis (sekarang ini baru melayani daerah Jakarta dan Tangerang, lokasi lain menyusul dan tidak menutup kemungkinan untuk diluar Jakarta)
3)                 Jauh dari kantor pos terdekat (minimal 1 KM dari kantor pos terdekat)
4)                 Komputer min. Pentium IV, Memory min. 512MB, Windows XP
5)                 Printer Dot Matrix Epson LX-300
6)                 Modem CDMA
7)                 Ada sinyal Fren di lokasi tersebut (karena kami menggunakan operator Fren untuk akses data)
8)                 Listrik yang cukup
9)                 Kertas ’Continues Form’
10)             Satu orang petugas operasional
PT. POS Indonesia telah bekerjasama dengan lebih dari 40 biller dan akan berkembang terus. Pada saat ini kantor pos melayani biller terbanyak untuk Sistem Pembayaran Online. Biller yang dapat dibayarkan pada SOPP POS Sistem Keagenan pada saat ini :
1)                 PLN (wilayah Jakarta, Jawa Tengah, dll)
2)                 Telkom (semua wilayah)
3)                 Kartu Kredit ABN-AMRO
4)                 Kartu Kredit Danamon
5)                 Kartu Kredit HSBC
6)                 Kartu Kredit GE
7)                 Angsuran FIF
Biller yang akan bekerjasama SOPP POS Sistem Keagenan (di kantor pos sudah bisa tetapi di sistem keagenan belum dibuka) :
1)                 Telepon
·           Telkomsel
·           Esia
·           Indosat
·           XL
2)                 Pendanaan
·         Adira
·         Bussan
·         Summit Oto Finance
·         Colombia
·         Tunas Finance
·         Bhakti Finance
3)                 Credit Card / Personal Loan
·         Citibank
·         HSBC

4)                 Tiket
·         Kereta Api
·         Garuda Indonesia (dalam proses)
·         Air Asia (dalam proses)
2.3.3        Sharing Revenue :
1)            Setiap transaksi agen berhak mendapat sharing revenue dari kami sebesar Rp. 500,- per transaksi (akan di-review per bulan dan tidak menutup kemungkinan akan ditambah berdasarkan traffic transaksi dan negosiasi)
2)            Setiap agen diperbolehkan menambahkan layanan lain kepada pelanggan dan menarik biaya tambahan dari pelanggan, contohnya dengan mengadakan layanan jemput bola, maka setiap transaksi ditambahkan biaya Rp. 1.000,-, biaya ini dibebankan secara manual ke pelanggan
3)            Agen dapat memiliki Sub Agen dibawahnya dengan sharing revenue yang bebas ditentukan oleh Agen tersebut (ketentuannya kami memberikan sharing revenue kepada setiap Agen dan Sub Agen sama yaitu Rp. 500,- per transaksi), contohnya Sub Agen diberikan sharing revenue sebesar Rp. 400,- per transaksi maka Agen akan mendapat Rp. 100,- per transaksi yang dilakukan oleh Sub Agen tersebut.


2.3.4        Biaya Keagenan :
1)            Paket Komputer Lengkap seharga Rp. 3.500.000,- yang diperoleh :
·   Komputer P-IV second komplit dengan monitor 15” (garansi 1 bulan)
·         Printer Dot Matrix Epson LX-300 kondisi second (garansi 1 bulan)
·           Modem CDMA baru (garansi 1 tahun)
·           Kertas ’Continues Form’ 1 dus
·           Deposit Awal senilai Rp. 500.000,-
·           Instalasi Aplikasi SOPP dan kartu Fren (untuk koneksi)
·   Username dan password untuk aplikasi SOPP dan Nomor Rekening Deposit Agen untuk melakukan deposit pada kantor pos.
·           Training dan Modul Panduan Teknis
·           Spanduk
2)            Paket Registrasi seharga Rp. 1.000.000,-, yang diperoleh :
·           Deposit Awal senilai Rp. 500.000,-
·           Instalasi Aplikasi SOPP dan kartu Fren (untuk koneksi)
·           Training dan Modul Panduan Teknis
·           Spanduk

Catatan Tambahan:
·   Apabila deposit setiap agen setelah transaksi tinggal Rp. 100.000,- maka agen diwajibkan untuk melakukan deposit lagi ke kantor pos terdekat minimal Rp. 100.000,- sehingga aplikasi SOPP dapat kembali digunakan untuk transaksi.
·   Setiap bulan agen dikenakan biaya koneksi sebesar Rp. 50.000,-
·   Agen dapat melakukan deposit di kantor pos terdekat yang sudah online atau di mobil pos yang dapat menerima pembayaran online.













BAB III
METODE PENELITIAN

3.1              Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian dilakukan di PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Slawi, Jl. Kemiri No. 5 Slawi, Kabupaten Tegal.

3.2              Waktu Penelitian
Waktu penelitian dilaksanakan selama tiga bulan dari tanggal 1 Februari sampai dengan 30 April 2013.

3.3              Metode Pengumpulan Data
Penelitian ini dilakukan oleh peneliti pada obyek penelitian yang berada di PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Slawi. Berikut adalah metode pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti :
1)                  Observasi
Observasi adalah pengamatan langsung pada obyek yang diteliti. Dalam metode ini diadakan pengamatan langsung pada obyek yang akan diteliti. Observasi dilakukan dengan mengamati secara langsung  di  PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Slawi.
2)                  Wawancara
Peneliti mengadakan wawancara atau dialog dengan staf PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Slawi, khususnya mengenai masalah Analisis Pengaruh Sistem Online Payment Point (SOPP) Terhadap Pendapatan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Slawi.
3)                  Pendekatan Kepustakaan
Pendekatan yang dilakukan untuk mendapatkan landasan teori yang mendukung penelitian dan diambil dari buku –buku mengenai permasalahan yang diangkat dalam penelitian.

3.4              Jenis dan Sumber Data
1)                  Data Primer
Adalah data yang diperoleh peneliti dengan cara langsung melakukan observasi pada PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Slawi.
2)                  Data Sekunder
Adalah data yang diperoleh dari sumber lain selain dari lokasi penelitian atau yang dikumpulkan oleh badan lain yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas oleh peneliti.

3.5              Metode Analisis Data
Dalam melakukan penelitian ini, peneliti menggunakan teknik analisis data kualitatif, yaitu mengumpulkan data dengan cara bertatap muka langsung dan berinteraksi dengan orang-orang di tempat penelitian.



Subscribe

Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio. Duis mollis

© 2013 Kotoran Hidung. All rights reserved.
Designed by SpicyTricksPublished by satu-delapan